GUBERNUR SHERLY MEMBERIKAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Menyambut HUT Ke-27 Provinsi Maluku Utara Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos akan melakukan Program pembebasan denda pajak kendaraan yang akan berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, Program ini berupa pembebasan denda PKB, pembebasan PKB progresif dan diskon 10% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo minimal dua minggu sebelumnya.
Denda PKB berarti wajib pajak hanya membayar sejumlah pokok yang harus dibayar saja, kemudian pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Adapun diskon pokok PKB sebesar 10 % yaitu berlaku bagi wajib pajak yang Tahun sebelumya membayar lunas kemudian pada Tahun ini melakukan pembayaran, maka dikenakan diskon 10% dari pokok pajaknya dengan ketentuan melakukan pembayaran minimal 2 minggu sebelum jatuh tempo pajaknya.
Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi warga dalam pembayaran pajak kendaraan. Melalui program pemutihan denda ini, masyarakat juga diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda,