OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PNS BAPENDA IKUT PELATIHAN JURU SITA PAJAK DAERAH

OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PNS BAPENDA IKUT PELATIHAN JURU SITA PAJAK DAERAH


SOFIFI , 1 JUNI 2026 . Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Maluku Utara untuk meningkatan PAD, berupaya menggali potensi penerimaan daerah khususnya pajak daerah yang belum tertagih mengikutsertakan ASN dilingkungan Bapenda termasuk PPD Samsat terkhusus pegawai negeri sipil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menjadi seorang Jurusita pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) yang disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan dimulai pada tanggal 17 hingga 23 Mei 2026. Pelatihan ini diadakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan pajak Badan pendidikan dan pelatihan keuangan kementerian keuangan memalui Balai pendidikan dan pelatihan keuangan di Manado. Kegiatan ini sendiri dibuka oleh kepala badan diklat keuangan Manado sekaligus pemateri Pujo Hariyanto dan menghadirkan pemateri utama widiaiswara pusdik pajak Hotmian Helena Samosir.

Peserta mendapatkan materi pembelajaran sekaligus pelatihan yaitu Administrasi, Tindakan dan aspek hukum penagihan pajak daerah, pencarian data penagihan pajak daerah, strategi manajemen resiko penagihan pajak, dan komunikasi yang efektif dalam penagihan pajak daerah. Kemudian dihari terakhir melakukan simulasi proses penagihan seperti pembuatan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, sampai pada proses pelelangan harta dan terakhir mengikuti ujian komprehensif tertulis. (R)

C:\Users\acerXcomp\Downloads\A7308781.JPG

Sumber foto : Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado