' ...catatan umum PDRD sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah..."
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, keseluruhan Peraturan Daerah yang mengatur perihal pajak daerah dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengatur kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pada level provinsi dalam hal pemungutan jenis pajak daerah yang terbaru yaitu PAB dan Opsen Pajak MBLB. Dengan adanya jenis pungutan pajak daerah yang baru pada level kewenangan pemerintah provinsi ini, maka hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak Daerah, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Penerimaan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak Daerah dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut bila dibandingkan dengan skema bagi hasil. Khusus pada pemungutan Opsen Pajak MBLB pada level pemerintahan provinsi sebagai sumber penerimaan baru, diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik. Opsen Pajak Daerah juga mendorong peran Daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pula perihal penyederhanaan retribusi yang dilakukan melakukan rasionalisasi jumlah Retribusi Daerah yang diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Lebih lanjut, jumlah atas jenis Objek Retribusi Daerah disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi Daerah yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi Daerah yang dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan ntuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
Dengan kebijakan yang diatur dalam aturan ini, diharapkan layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Daerah dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai. Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan dan retibusi Daerah, diharapkan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan Daerah dalam mendorong peningkatan kesejateraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. (foto bersumber dari pajak.com)